Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panitera Wafat, Bukti Hilang

Barang bukti uang tunai Rp 3,5 juta di pengadilan negeri Ambon hilang. Panitera pengadilan, AJ Hattu meninggal. Pengadilan Tinggi Maluku menganggap kasus ini selesai, sesuai dengan UU perbendaharaan.

25 November 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN pun bisa kehilangan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta, yang disita dalam kasu terdakwa penipuan, Simon Motorbongs, di Pengadilan Negeri Ambon, pekan-pekan ini ketahuan hilang. Celakanya, kepala panitera pengadilan di situ, A.J. Hattu, yang dianggap bertanggung jawab atas uang tersebut, telah lama meninggal. Akibatnya, Simon yang divonis bebas oleh pengadilan dan berhak atas uang itu terpaksa menggigit jari. Pada tahun 1984, Simon -- direktur sebuah kontraktor bangunan -- diadili dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dalam menangani proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Tual di Wonreli, Maluku Tenggara. Tapi Hakim L.J. Suprapto, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ambon, pada 6 Desember 1984, memvonis bebas Simon. Sebab itu, pengadilan memerintahkan agar barang bukti Rp 3,5 juta dikembalikan kepada Simon. Putusan itu, pada 15 Oktober 1988, dikukuhkan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, berita vonis itu baru sampai ke Simon pada Agustus 1989. Sewaktu Simon dan pengacaranya, Hengky Hattu, menanyakan soal uang Rp 3,5 juta itu, pihak kejaksaan menyebutkan uangnya ada di pengadilan. Ternyata, pihak pengadilan mengatakan uang itu sudah hilang. "Raibnya uang itu sungguh sangat disesalkan," kata pengacara Hengky, yang melaporkan persoalan tersebut ke segenap aparat hukum termasuk Jaksa Agung dan Ketua MA. Ketua Pengadilan Negeri Ambon, E.L. Soewarso, menganggap hilangnya barang bukti itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Sebab, kasus itu terjadi sebelum ia bertugas di situ. Menurut pejabat yang lama, L.J. Suprapto, uang itu disimpan almarhum A.J. Hattu di bank. "Tapi tak ada bukti penyimpanannya," ujar Soewarso. Toh sesuai dengan petunjuk Pengadilan Tinggi Maluku, sambung Soewarso, kasus itu dianggap selesai. Sebab, "Kepala panitera yang menyimpan uang itu sudah meninggal," ujarnya. Hal itu, katanya, sesuai dengan ketentuan pasal 77 dan 86 dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indonesische Comptabiliteitswet, ICW). Artinya, Simon harus merelakan uangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus