Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Desk Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 November 2024. Seusai rapat, para menteri dan pejabat dari tim gabungan itu mengungkapkan capaian penindakan mereka sejak pembentukan desk pada 4 November 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang memimpin berjalannya konferensi pers setelah rapat. Budi melaksanakan konferensi pers tersebut bersama beberapa pejabat, termasuk di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers tersebut, Desk Pemberantasan Judi Online memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan kasus judi online yang terungkap sejak pembentukan tim gabungan pada awal November. Wahyu Widada, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Judi Online, menyampaikan barang-barang sitaan itu berasal dari kasus yang sedang ditangani Mabes Polri dalam periode tersebut.
Barang bukti yang mereka tampilkan di antaranya uang tunai Rp 13 miliar yang terbungkus plastik. Duit miliaran yang terdiri dari 130.000 lembar pecahan 100 ribu itu terpajang di hadapan para pejabat yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online.
Wahyu Widada mengatakan uang sitaan tersebut berasal dari kasus yang sedang ditangani Mabes Polri. “Salah satunya adalah terkait dengan judi Slot8278 yang sebenarnya sudah kita ungkap beberapa waktu yang lalu,” ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, kepolisian sebelumnya sudah menyita Rp 76 miliar dari kasus yang melibatkan situs judi Slot8278. Saat melakukan penelusuran ke rekening milik tersangka berinisial FH, Polri kembali menemukan Rp 13 miliar yang lalu mereka tampilkan dalam konferensi pers hari ini. “Sehingga total keseluruhan uang yang disita dari tersangka FH sebanyak 89,78 miliar,” kata Wahyu.
Selain uang Rp 13 miliar, sejumlah barang bukti lain juga terpajang dalam konferensi pers. Barang sitaan lainnya berasal dari kasus-kasus judi online lainnya yang telah diungkap kepolisian sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Barang sitaan lainnya yang ditampilkan termasuk buku tabungan, barang-barang elektronik, kartu ATM dan buku tabungan, SIM card, hingga CPU.
Dalam konferensi pers itu, kepolisian juga menghadirkan dua orang tersangka dari jaringan judi online situs Naga Kuda 138. Kabareskrim mengungkapkan salah satu tersangka yang berinisal MG memiliki peran untuk mempromosikan situs Naga Kuda. Di antaranya dengan memberikan gift ke influencer di media sosial untuk mengendorse website mereka.
Selain itu, tersangka lainnya adalah operator situs Naga Kuda dengan inisial HBW. “Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai,” kata Wahyu.
Konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital dihadiri beberapa pejabat lainnya. Di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kepala KSP AM Putranto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Gubernur BI Juda Agung, hingga Kepala BSSN Hinsa Siburian.