Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?

29 September 2024 | 08.05 WIB

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Perbesar
Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo untuk dugaan penyebaran berita bohong, setelah menyebut akun Fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka. Pakar telematika itu dipolisikan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai menghina Gibran yang mereka sebut sebagai lambang negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena urusan Fufufafa, Roy Suryo justru meminta mereka belajar soal lambang negara. Pihaknya mempertanyakan sejak kapan lambang negara diganti dari Burung Garuda Pancasila menjadi wakil presiden terpilih yang belum dilantik.

“Mestinya dia belajar dulu. Sejak kapan burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang asli diganti jadi calon wakil presiden yang belum dilantik sebagai lambang negara?” kata Roy Suryo saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 September 2024.

Lantas benarkah presiden, dalam hal ini juga wakil presiden, merupakan lambang negara?

Pimpinan negara disebut sebagai lambang atau simbol negara juga pernah diungkapkan oleh Rektorat Universitas Indonesia (UI) saat memanggil BEM UI setelah mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah King of Lip Service. Rektorat beralasan Presiden adalah simbol negara.

Menurut pakar hukum tata, Negara Bivitri Susanti, klaim Rektorat UI yang menyebut bahwa Presiden adalah simbol negara, adalah salah. Pihaknya mengatakan pernyataan tersebut mengada-ada lantaran tak ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam beleid konstitusi, kata dia, lambang negara adalah Garuda Pancasila.

“Saya kira terlalu mengada-ada untuk mengatakan bahwa Presiden itu simbol. Karena tak ada dalam hukum, dalam konstitusi, istilah simbol negara, adanya lambang negara yaitu Garuda Pancasila,” kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tak ada frasa presiden maupun wakil presiden disebut sebagai lambang negara. Adapun lambang negara Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 3 yaitu:

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

Beleid ini juga secara spesifik bagaimana bentuk Garuda Pancasila sebagai lambang negara. Adapun ciri-cirinya dijelaskan dalam Pasal 46 hingga Pasal 49. Berikut karakteristiknya:

1. Lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

2. Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

3. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, Pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

4. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

5. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

6. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

 

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DINDA SHABRINA | EGI ADYATAMAMA | DIAN RAHMA FIKA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus