Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Natalius Pigai: Ada Peluang Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus OCI

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pemerintah bisa membentuk tim pencari fakta untuk kasus Oriental Circus Indonesia setelah ada perintah dari DPR.

25 April 2025 | 09.12 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membuka peluang pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk kasus dugaan eksploitasi serta pelanggaran HAM eks pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI). Pigai mengatakan pembentukan tim ini membutuhkan permintaan dari DPR terlebih dahulu. “Kalau sampai masuk ke (pembentukan) tim pencari fakta, ada peluangnya, tapi harus juga ada sikap resmi dari DPR,” kata Pigai lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Selasa, 22 April 2025.

Ia berpandangan pemerintah tidak bisa begitu saja membentuk tim pencari fakta untuk suatu kasus. DPR, katanya, menjadi lembaga yang bisa mendorong pembentukan tim tersebut. “Tidak bisa ujug-ujug sebuah kementerian/lembaga mengambil sikap membentuk tim pencari fakta. Tim pencari fakta itu kan keputusan politik pemerintah,” ujarnya.
 
DPR pun telah meminta pemerintah melakukan hal tersebut, dalam rapat dengar pendapat bersama para pelapor kasus OCI, Kementerian HAM, Komisi Nasional HAM, dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
 
Anggota Komisi XIII Fraksi PKS Sohibul Iman mengatakan setuju dengan pembentukan tim pencari fakta sebagai langkah awal penyelesaian kasus ini. “Tentu ini harus dicari fakta yang sesungguhnya seperti apa, dan itu hanya bisa kalau kita memiliki tim pencari fakta yang independent untuk melihat hal tersebut,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.
 
Komisioner Paripurna Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga menyerukan hal yang sama. “Rekomendasi Komnas Perempuan yang pertama adalah perlu segera membentuk tim pencari fakta independen,” kata Maria sesudah rapat dengar pendapat di Komisi XIII.
 
Menurut Maria, pembentukan tim tersebut dapat memperkuat kasus yang sudah terjadi sejak 1970-an tersebut. Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk pemulihan psikis dan ekonomi serta kajian kerugian kerja yang dialami para korban.
 
Kasus dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM eks pekerja OCI kembali mencuat ketika delapan orang korban melakukan audiensi dengan Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025. Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan, hingga dijejali kotoran hewan.
 
Dalam kronologi tertulis dari pendamping korban, dikatakan bahwa para pemilik dan/atau pengelola OCI serta Taman Safari Indonesia mengambil dan memisahkan lebih dari 60 anak-anak berusia 2 – 4 tahun dari orang tua mereka. Kemudian di usia 4 – 6 tahun, mereka diduga dipekerjakan tanpa upah, tidak disekolahkan, dan tidak diberi tahu identitas aslinya.
 
Sebelumnya, mereka sempat membawa kasus ini ke Komnas HAM. Pada 1997, Komisi menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
 
Pelanggaran yang disebutkan adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus