Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada guru sekolah yang terbukti intoleran setelah mendapat laporan kasus intoleransi di 10 sekolah dari DPRD DKI. Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pelanggaran yang sudah terbukti bakal ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, khususnya di bidang pendidikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taga menanggapi catatan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi di 10 sekolah sejak 2020 hingga 2022. Bentuk intoleransi itu, seperti kasus siswi dipaksa pakai jilbab hingga tidak boleh membeli celana pendek.
Menurut Taga, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjamin berkembangnya keberagaman di sekolah. Dengan begitu, tak akan ada lagi pemaksaan kepada murid untuk memakai atribut keagamaan. Dinas Pendidikan juga ingin memastikan anak-anak nyaman saat belajar.
Edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai juga dilakukan. Dia menuturkan edukasi akan disalurkan ke 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta di seluruh DKI Jakarta.
Sasarannya edukasi keberagaman ini adalah 41.658 guru dan 935.457 peserta didik di sekolah negeri serta 52.404 guru dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Dengan edukasi ini diharapkan tidak ada lagi kasus intoleransi di sekolah. "Ini tentunya mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti," ucap Taga.
Baca juga: Intoleransi di 10 Sekolah Jakarta, Politikus PDIP Minta Harus Ada Sanksi Agar Tak Terulang