Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.

7 Desember 2022 | 20.28 WIB

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aprilito Ade, karyawan Apartemen Green Pramuka City, pernah melihat bercak darah di kamar yang dipakai Rudolf Tobing untuk menghabisi nyawa Icha. Bercak darah tersebut menempel pada sarung bantal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kamar gede itu yang pertama, saya lihat di sarung bantal ada darah. Bercak-bercak doang" ujarnya ketika ditemui Tempo di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia segera melaporkan temuan itu kepada atasannya. "Saya langsung lapor sama bos," katanya. 

Atasannya lantas menelepon Rudolf untuk menanyakan darah tersebut. "Bos saya langsung report ke tamunya. Katanya giginya copot," ujar Ade. 

Menurut Ade, dia juga sempat bertemu langsung dengan Rudolf ketika memberikan kunci kamar apartemen. Ade tak curiga bila kamar itu disewa untuk melakukan pembunuhan

"Gak ada. Kayak orang biasa," kata Ade. 

Pada saat menyerahkan kunci, Ade juga tidak bertemu dengan Icha, yang menjadi korban pembunuhan. Ade hanya melihat Rudolf. "Dia dateng sendirian doang sih," tuturnya.

Hari ini, Rudolf menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Icha, sahabatnya sendiri. Pembunuhan berencana itu berlangsung pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.

Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Kasus pembunuhan ini sempat viral karena dalam rekaman CCTV di lift apartemen terlihat Rudolf tersenyum sambil mendorong troli merah berisi mayat Icha. Namun hasil tes kejiwaan menunjukkan Rudolf tidak mengalami gangguan jiwa.  

Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus