Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Fakta Pembunuhan Berencana oleh Rudolf Tobing terhadap Icha

Rudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir jalan.

8 Desember 2022 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah Icha tewas, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana oleh tersangka  sebanyak 90 adegan. Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Polda Metro Jaya, Apartemen Green Pramuka City, dan Jalan Kalimalang di kolong Tol Becakayu. 

"Total adegan hari ini ada 90, yaitu 26 di lokasi pengganti Polda Metro Jaya, 61 adegan di TKP yakni kamar dan lobi apartemen, 3 di Becakayu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 6 Desember 2022. 

Beberapa fakta baru terkuak dalam rekonstruksi ini.

1. Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf menyewa unit di apartemen Green Pramuka City melalui perantara secara harian. Karena itu, pihak apartemen tidak memiliki atau menyimpan data soal Rudolf. 

"Menyewa unit dengan sistem sewa harian kepada perantara yang tidak dikelola manajemen kami," ujarnya Kepala Komunikasi Green Pramuka City Lusida Sinaga pada Rabu, 6 Desember 2022. 

Menurut Lusida, pihak apartemen sudah melarang penghuni menyewakan unitnya secara harian. "Manajemen pengelola tegas melarang menyewakan unitnya secara harian," katanya. 

2. Transfer Rp11,2 Juta dari Rekening Korban setelah Membunuh

Christian Rudolf Matahi Tobing alias  diduga mengambil uang Rp11,2 juta milik korban pembunuhannya, Ade Yunia Rizabani alias Icha. Uang tersebut ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik perempuan itu pada tanggal 18 Oktober 2022.

"Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 06.00 WIB, tersangka Rudolf pergi ke ATM Mandiri di Jalan Jatimakmur untuk memindahkan dana di rekening Mandiri Icha ke rekening Mandiri tersangka Rudolf sebesar Rp11.200.000," tulis dalam naskah rekonstruksi kasus adegan ke-89A, dikutip pada Rabu, 7 Desember 2022.

Kemudian, Rudolf mengisi saldo kartu e-money miliknya sebesar Rp50 ribu dari rekening milik Icha. Tindakan itu dilakukan sehari setelah pembunuhan korban tersebut dan membuang mayatnya di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, tepatnya di bawah jalanan Tol Becakayu pada malam hari.

Setelah itu, Rudolf menuju rumah gadai di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 08.00 WIB. "Tersangka menuju ke rumah gadai di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, untuk menggadaikan laptop warna silver milik Icha di rumah gadai. Pukul 09.30 WIB tersangka Rudolf ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai saat menggadaikan laptop milik korban," tulis dalam naskah reka adegan tersebut.

3. Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Aprilito Ade, karyawan Apartemen Green Pramuka City, pernah melihat bercak darah di kamar yang dipakai  untuk menghabisi nyawa Icha. Bercak darah tersebut menempel pada sarung bantal. 

"Kamar gede itu yang pertama, saya lihat di sarung bantal ada darah. Bercak-bercak doang" ujarnya ketika ditemui Tempo di  City pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Dia segera melaporkan temuan itu kepada atasannya. "Saya langsung lapor sama bos," katanya. Atasannya lantas menelepon Rudolf untuk menanyakan darah tersebut. "Bos saya langsung report ke tamunya. Katanya giginya copot," ujar Ade. 

Menurut Ade, dia juga sempat bertemu langsung dengan Rudolf ketika memberikan kunci kamar apartemen. Ade tak curiga bila kamar itu disewa untuk melakukan pembunuhan.  "Gak ada. Kayak orang biasa," kata Ade. 

Pada saat menyerahkan kunci, Ade juga tidak bertemu dengan Icha, yang menjadi korban pembunuhan. Ade hanya melihat Rudolf. "Dia dateng sendirian doang sih," tuturnya.

4. Hasil Tes Kejiwaan Nyatakan Rudolf Tobing Waras

Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan Rudolf Tobing tak memiliki gangguan jiwa. Hal itu ditunjukkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati. 

"Hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari menyatakan bahwa tersangka tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap-sikap yang sadis," tutur Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Desember 2022. 

Panjiyoga sebut pembunuhan berencana ini murni karena dendam. Bukan karena gangguan jiwa atau sejenisnya. "Kata dokter, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

5. Sempat Pastikan Tak Ada CCTV di Kamar

Rudolf Tobing sempat Pastikan tak ada Closed Circuit Television (CCTV) di kamar yang digunakan untuk menghabisi hidup Icha. Untuk memastikannya, Rudolf mematikan semua lampu di kamarnya. Hal ini dilakukan karena untuk melihat CCTV yang biasanya menyalakan lampu.

Kemudian, Rudolf juga menyoroti lampu kamar dengan senter guna pastikan tak ada CCTV di lampu tersebut. Setelah dirasa aman, ia nyalakan kembali lampunya dan duduk sembari menonton tv untuk menunggu kedatangan Icha.

MUHSIN SABILILLAH

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus