Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.

7 Desember 2022 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana di Apartemen Green Pramuka Rudolf Tobing menjalani rekonstruksi di tiga lokasi, hari ini. Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya menggelar 90 adegan di 3 lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"26 adegan di lokasi pengganti Polda Metro Jaya, 61 adegan di TKP, yakni kamar dan lobi apartemen, 3 di Becakayu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 6 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudolf sempat protes soal urutan kronologi kejadian kamar apartemen Green Pramuka City. Ia memprotes rekonstruksi yang melompat-lompat. Lalu ia meminta agar rekontruksi dilakukan secara mengalir. 

"Bukan ngeyel, dia membetulkan urutan-urutan kejadian," sebut Panjiyoga. 

Panjiyoga menilai Rudolf bersikap kooperatif saat rekonstruksi hari ini. Proses rekonstruksi pembunuhan berencana itu berjalan sesuai dengan keterangan yang dihimpun pihaknya. 

"Sementara, rekonstruksi masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV," sebutnya. 

Dalam kasus ini, Rudolf diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.

Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus