Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akademi Militer atau akmil Magelang, Jawa Tengah. Dugaan korupsi itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pegiat yang melaporkan dugaan korupsi itu adalah pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undanh-Undang Pemerintahan Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia untuk mempersiapkan retret. “Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Feri, hadir juga Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra. Annisa menambahkan, Komisaris Utama dan Direktur Utama dari PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra dan pejabat aktif. Dugaan konflik kepentingan ini, kata Annisa, diperkuat dengan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas.
Selain itu, Annisa juga menyoroti pembiayaan peserta retret yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Annisa menyebut ada celah anggaran yang besar antara yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. “Sehingga celah besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD, di mana itu tidak diperbolehkan karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucap dia.
Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi membantah soal isu kepemilikan PT LTI. "Tidak, itu (PT Lembah Tidar) hanya yang mengelola (lahan) atas perintah waktu itu presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan, hanya mengelola saja. Kepemilikan itu akademi militer,” kata Menteri Sekretaris Negara ini ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Status kepemilikan PT Lembah Tidar menuai polemik setelah beredar salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 200.5/628/SJ yang diunggah oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadi miliknya. Dalam surat tersebut, tertulis satu klausul bahwa para kepala daerah terpilih mesti menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti kegiatan retret selama delapan hari di Magelang tersebut.
“Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar RP 2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut. Ketika ditelusuri dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut dimiliki oleh Heru Irawanto. Heru merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes.
Prasetyo juga membantah soal isu penyetoran sejumlah uang oleh kepala daerah terpilih ke PT Lembah Tidar tersebut. Ia memastikan, seluruh biaya untuk pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Semua pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu (anggarannya),” ujar dia.