Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap bos ruko yang jasadnya dimasukkan dalam cor mengungkap cerita soal relasi kedekatan antara bos dan anak buah. Pelaku pembunuhan, ZA (35 tahun) adalah orang kepercayaan dari korban JS (69 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka ZA dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak saja diminta mengawasi proyek ruko, korban bahkan memberikan nomor pin ATM ke pelaku untuk memudahkan pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan untuk tukang bekerja.
Karena tahu no PIN ATM, pelaku bisa leluasa mengambil uang di ATM korban usai melakukan pembunuhan. Tercatat, pelaku mengambil Rp 10 juta dan sebanyak Rp 40 juta ditansfer ke rekeningnya.
Pelaku diketahui telah bekerja dengan korban sejak 2023. Dari situ kemudian, korban kemudian mempercayakan ke pelaku untuk membeli bahan-bahan yang diperlukan oleh para kuli bangunan.
ZA membunuh sekaligus mengecor mayat dari JS, 69 tahun yang merupakan pemilik bangunan ruko yang sedang direnovasi.
Nicolas mengatakan lokasi pengecoran mayat JS terletak di area bekas saluran pembuangan. Kepolisian menyatakan telah selesai melakukan pembongkaran terhadap cor yang dibuat pelaku. Jenazah JS juga telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian ini terungkap setelah mereka melakukan penyelidikan terhadap laporan istri dari korban yang menyatakan bahwa suaminya JS telah hilang selama berhari-hari. JS dilaporkan hilang sejak 16 Februari lalu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.
Adapun pembongkaran yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 itu juga melibatkan petugas pemadam kebakaran setelah anggota kepolisian meminta bantuan.
Sebanyak empat unit yang terdiri dari 20 personel pemadam kebakaran dikerahkan untuk membongkar cor yang memiliki tinggi sekitar satu meter itu. Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.25 WIB dan berakhir 20.45 WIB pada hari yang sama.