Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengemis di JPO Grogol Dibekuk

Selain mengganggu wanita yang melintas, pelaku terus menghalangi pejalan kaki di JPO Grogol yang melintas apabila belum diberi uang.

15 November 2019 | 18.38 WIB

Kondisi JPO Transjakarta yang menghubungkan Halte Grogol 1 dan Grogol 2 yang telah diperbaiki secara permanen. Dok: PT Transjakarta.
Perbesar
Kondisi JPO Transjakarta yang menghubungkan Halte Grogol 1 dan Grogol 2 yang telah diperbaiki secara permanen. Dok: PT Transjakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Terduga pelaku pelecehan seksual berkedok pengemis di Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO Grogol ditangkap petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Barat Amirullah di Jakarta, Jumat 15 November 2019 mengatakan, pihaknya mengamankan IMJ, 20 tahun setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan remaja itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang keberadaan pengemis yang kerap intimidasi wanita serta sudah menjurus ke pelecehan seksual," kata Amirullah.

Selain mengganggu wanita yang melintas, IMJ terus menghalangi pejalan kaki yang melintas apabila belum diberi uang.

Berdasarkan pengakuannya, IMJ pertama kali muncul di JPO Grogol sejak dua pekan lalu. Namun IMJ berada di JPO tersebut hanya pada sore hari atau pada saat banyak mahasiswi yang melintas di sana.

"Nantinya pihak panti yang akan memproses lebih lanjut pengemis itu," kata Amir. Remaja pelaku pelecehan seksual itu telah berada di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Kedoya, Jakarta Barat, untuk mendapat pembinaan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus