Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelanggan Air Bersih Curian: Kami Ingin Jadi Warga yang Baik

Mereka menyatakan telah beberapa kali meminta bisa berlangganan air bersih kepada PAM Jaya

27 Juli 2018 | 23.03 WIB

Petugas Palyja membongkar sambungan pipa dalam sidak pencurian air bersih di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Perbesar
Petugas Palyja membongkar sambungan pipa dalam sidak pencurian air bersih di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/ Fikri Arigi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidak petugas PT Palyja mengungkap praktik pencurian air bersih di Kampung Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembongkaran paksa yang kemudian dilakukan terhadap pipa-pipa di 16 rumah atau bangunan melahirkan keluh kesah dari para pelanggan air curian tersebut.

Baca:
Palyja Sidak Pencurian Air Bersih, Pipa 16 Rumah Dibongkar 

Didi adalah satu di antara pelanggan air yang dicuri dari pipa PAM Jaya itu. Didi mengaku kalau apa yang mereka lakoni selama ini bertentangan dengan hati nurani. “Kami sebetulnya tidak mau, dan capek kalau terus mengalirkan air secara ilegal,” kata Didi.

Mereka menyatakan telah beberapa kali meminta bisa berlangganan air bersih kepada PAM Jaya. Namun selalu ditolak. Alasannya, mereka menempati lahan yang tak berizin.

Warga setempat, kata Didi, berharap bisa mendapat kejelasan status kependudukan. Mereka sadar tanpa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tak bisa menjadi pelanggan air bersih. “Kami ingin jadi warga negara yang baik,” kata Didi.

Baca juga:
Ini Alasan Pusat Bisa Atasi Bau Kali Item Sebelum Asian Games
Yakin Masuk DPR, Ahmad Dhani Bicara Komisi dan Polisi

Sebagian besar warga Kampung Guci Baru bekerja sebagai pengepul sampah plastik dan barang rongsokan. Beberapa adalah pedagang kaki lima. Kebanyakan mereka adalah warga pendatang yang menempati tanah tak bertuan.

Inspeksi mendadak yang dilakukan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) bersama PAM Jaya dan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya menemukan dan membongkar sebanyak 16 sambungan air liar di kampung itu, Jumat 27 Juli 2018. Sidak diklaim rutin digelar untuk memberi efek jera serta mendukung Perda DKI Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta dan Surat Keputusan Direktur PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014.

FIKRI ARIGI | ZW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus