Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelapor Jadi Tersangka, LPSK Kirim Tim ke Kalteng Usut Pembunuhan oleh Polisi

LPSK akan menemui Haryono, pelapor kasus pembunuhan disertai pencurian oleh seorang polisi yang ikut dijadikan tersangka.

23 Desember 2024 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim ke Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Muhammad Haryono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini berangkat ke Kalteng, semoga bisa bertemu pak Haryono," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haryono, seorang sopir taksi online, bersama Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir mobil ekspedisi, Budiman Arisandi di Palangka Raya, Kalteng. Kasus ini terungkap setelah Haryono melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polresta Palangka Raya. 

Namun polisi menjadikan Haryono sebagai tersangka karena dianggap turut serta membantu kejahatan yang dilakukan Anton. Diantaranya ikut membuang mayat dan menghilangkan barang bukti dengan membersihkan noda darah di mobil.

Haryono mengaku melakukan hal itu karena dalam kondisi tertekan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat. 

Menurut pengakuan Parlin, kasus ini berawal dari Anton yang menghubungi Haryono untuk diminta menyopirinya ke Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya sudah saling mengenal karena Haryono pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas di Polresta Palangka Raya.

Saat perjalanan kembali ke Palangka Raya mereka bertemu dengan Budiman yang tengah beristirahat. Anton yang  mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, kemudian turun dan menemuinya. Ia berdalih tengah menyelidiki kasus pungutan liar dan meminta Budiman ikut bersamanya.

Setelah dibujuk, korban kemudian ikut ke dalam mobil Anton yang dikemudikan Haryono. Di situlah Anton kemudian menembak kepala Budiman sebanyak dua kali lalu mencuri mobil ekspedisi milik korban. Penembakan terjadi pada 27 November 2024, sementara Haryono melapor pada polisi pada 10 Desember 2024. 

Menurut Susilaningtias, LPSK masih mendalami keterangan yang disampaikan Haryono melalui pengacaranya.  Ia belum bisa memastikan apakah Haryono layak mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator. "Sudah zoom beberapa waktu lalu, masih proses telaah. Kami harap bisa dapat keterangan langsung dari pak Haryono," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus