Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelecehan seksual di kereta commuter line kembali terjadi. Ulah jahat itu dilakukan pelaku di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) bernomor KA 5519 (CKR-KPB) pada hari ini sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 30 Juni, 2022.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian, mengatakan pelaku dengan inisial M (45) melakukan kejahatannya dengan menggesekkan alat kelamin ke paha korban berinisial DY (40). Perbuatan pelaku ini diketahui petugas KRL dan dia dibawa ke pos pengamanan di Stasiun Sudirman untuk dimintai keterangan. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia menggesek-gesekkan alat kemaluan ke paha korban," ujar Netty dalam keterangannya, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Netty menjelaskan, dalam kasus ini pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kemudian, pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," katanya.
Adapun isi surat menyatakan bahwa pelaku tidak akan menggunakan transportasi kereta. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun, dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapa pun," demikian isi pernyataan pelaku.
Baca juga: Penumpang Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta Dapat Edukasi Mencegah Pelecehan Seksual
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini