Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka spesialis pemalsuan aneka dokumen, Helmi (54). Tersangka dan anggota lainnya yang saat ini masih buron disebut cukup rapi dalam menjalankan operasinya di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku ini jika menerima order, akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi order jauh dari tempat beroperasinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi di kantornya, Kamis 19 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suyudi berujar, dokumen yang dapat dipalsukan oleh tersangka antara lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), ijazah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kegiatan ilegal itu dilakukan di lokasi percetakan dan digital printing milik pelaku yang berada di Jakarta Pusat.
"Satu dokumen dipasangi tarif Rp 5 juta atau Rp 10 juta dan bisa lebih tinggi tergantung nilai kesulitan dokumen yang dipalsukan," ujar Suyudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi (dua dari kanan) saat melakukan konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen di kantornya, Kamis, 19 September 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Suyudi mengatakan, pelaku mengaku telah menjalankan operasi pemalsuan dokumen sejak 2011. Alat yang digunakan salah satunya adalah CPU dan printer scanner. Pelaku memalsukan dengan melihat contoh dokumen dan tanda tangan pejabat di internet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus pemalsuan ini, polisi juga sedang memburu satu tersangka lain berinisial DO.