Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah
yang dilakukan oleh pengusaha Muljono Tedjokusumo. Muljono adalah Presiden Direktur Royale Jakarta Glof Club.
Baca: Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya
"Sidang pertama perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa pengusaha Muljono Tedjokusumo sudah berlangsung pada Rabu lalu," kata kuasa hukum pemilik tanah Aldrino Aldrinof, di Cibinong, Senin 12 November 2018.
Sidang perdana digelar pada Rabu 7 November lalu. Tanah yang disengketakan ini adalah milik Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aldrino mengatakan pengadilan akan menghadirkan saksi-saksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Hal itu mungkin akan memakan waktu terbilang lama. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk membuka maupun pembuktian bahwa terdakwa Muljono Tedjokusumo sebagai pelaku pemalsuan surat tanah.
Sidang itu sudah sesuai Laporan Polisi Nomor: LP 261/III/2016/Bareskrim tanggal 14 Maret 2016 dan LP: 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
"Dari laporan tersebut tentu ada kesalahan dengan Presiden Direktur Royale Jakarta Golf Club Muljono Tedjokusumo telah melakukan pemalsuan surat tanah milik ketiga orang," katanya lagi.
Dalam kasus ini terdakwa Muljono Tedjokusumo dikenakan pasal 263 ayat (1) pasal 264 Ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP.
"Setelah mendengar dakwaan, Muljono dan tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," katanya pula.
Jaksa Penuntut Umum Okta mengatakan tidak mempersoalkan langkah Muljono dan tim kuasa hukum untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca: Pemalsuan Oli, Begini Penggerebekan Rumah di Rawalumbu Bekasi
Menurutnya, eksepsi tidak mempengaruhi pokok perkara. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut pada Selasa 13 November dengan agenda pemeriksaan saksi. "Itu hak mereka kalau mereka tidak eksepsi. Eksepsi itu kan bukan pokok materi perkara," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini