Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

23 April 2024 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Agustami (27 tahun) asal Lampung, tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34 tahun) yang ditemukan meninggal di Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arief mengatakan, pada Sabtu, 20 April 2024 pada pukul 08.40 WIB, Polsek Kelapa Gading mendapatkan laporan penemuan mayat wanita hamil berinisial RN (34 tahun). Perempuan itu ditemukan meninggal karena mengalami pendarahan di lantai 3 kedai itu. 

“Korban sudah meninggal berlumuran darah,” kata Gidion saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kedai Anak Mami di Kelapa Gading, pada Selasa, 23 April 2024.

Hasil dari CCTV di kedai anak mami, korban terakhir kali bersama dengan Agustami, yang diketahui adalah pacarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan rekan korban, Agustami dan RN sama-sama datang dari Lampung, ke Jakarta pada 4 hari lalu. Mereka mengaku hendak mencari kerja.

Namun setelah diselidiki, pasangan kekasih itu datang ke Jakarta karena sepakat hendak menggugurkan kandungannya. Mereka nekat menggugurkan kandungan RN untuk menutupi aib karena korban berstatus istri orang dan telah memiliki 3 anak. 

Menurut pemeriksaan polisi, Agustami memberi uang Rp Rp 300 ribu kepada RN untuk mengugurkan kandungan. Pada saat RN alami pendarahan hebat, Agustami justru meninggalkan RN di lantai 3 dan mengambil handphone dan sejumlah uang. “Tersangka A kabur ke kampung halamannya di Lampung,” kata Gidion. 

Barang bukti yang disita oleh polisi dari TKP pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu, antara lain satu buah kartu memori rekaman CCTV, obat-obatan pereda nyeri yang dikonsumsi oleh korban,  pakaian yang dikenakan oleh korban, handphone milik korban, dan satu bundle screenshot percakapan whatsApp. 

Agustami dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pilihan Editor: Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus