Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang kasus ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 22 April 2025. Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa siang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agenda sidang pada Selasa siang itu adalah pemeriksaan dua orang terdakwa yakni, Jumuat dan Suwari. Keduanya adalah warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Terungkap di persidangan dalam pemeriksaan kedua terdakwa itu bahwa ada 14 orang pelaku lain yang saat ini masih bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diungkapkan oleh terdakwa bahwa ada banyak warga yang diamankan usai terungkapnya kasus ladang ganja di kawasan TN BTS itu. Bersama dengan dua orang terdakwa ini, mereka diamankan ke Polsek Senduro. Adalah salah satu hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana yang membuat para terdakwa ini berani membuka sejumlah terduga pelaku lain yang ikut terlibat dalam keberadaan lahan ganja di TN BTS itu.
Saat sidang itu, Ary Mudjana menyampaikan kepada para terdakwa ihwal proses kasus ini sudah begitu jauh. Jadi, kata Ary Mudjana, tidak perlu tanggung-tanggung lagi untuk mengungkapkan semuanya. Dan akhirnya terdakwa mengungkapkan soal belasan terduga pelaku lain yang saat ini masih bebas.
Feny Yudhiana, kuasa hukum salah satu terdakwa, membenarkan ihwal pengakuan terdakwa di muka persidangan itu. "Terdakwa mengungkapkan kalau diduga ada 14 pelaku lain yang masih bebas. Padahal mereka juga sama-sama diamankan di Polsek Senduro," ujar Feny dihubungi TEMPO, Rabu pagi, 23 April 2025.
Feny juga menduga 14 orang itu adalah para pelaku diluar 11 orang yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "14 terduga pelaku itu saat ini masih bebas," ujarnya menambahkan.
Disebutkan juga kalau dari 14 terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah ada kerabat Edi, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron itu. "Tiga saudara Edi ini diduga sebagai penebas (ganja)," ujar Feny menambahkan.
Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto belum bisa dikonfirmasi ihwal terdakwa yang membeberkan ada 14 terduga pelaku lain yang masih bebas dalam perkara lahan ganja ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suwari dan Jumu'at dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.
Kasus ladang ganja ini telah menjerat 11 orang dengan rincian enam terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Ngatoyo, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram. Satu terdakwa atas nama Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga dakwaannya batal demi hukum.
Sementara itu, lima pelaku lainnya saat ini kasus masih di Kepolisian Resor Lumajang dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Saksi dari Taman Nasional Ungkap Sejumlah Fakta