Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa tiga rancangan undang-undang (RUU) akan masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas periode 2024-2029. Ketiganya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah bahas bahwa dua undang-undang, yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kami akan masukkan ke Prolegnas untuk periode depan," kata dia saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, RUU PPRT akan dilanjutkan ke tahap pembahasan di periode DPR 2024-2029. Sebabnya, kata Dasco, sebelumnya sudah sempat dibahas legislator periode ini.
"Khusus PPRT karena sudah ada tahapannya jalan, dalam rangka menindaklanjuti, kami akan carry over pada periode depan. Sudah ada tahapan selanjutnya untuk masuk ke dalam tahap pembahasan."
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purna tugas. "Ini waktunya pendek sekali, nanti akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung DPR pada Selasa, 10 September 2024.
Puan mengatakan, DPR periode ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya sudah dibahas. "(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," ujar politikus PDIP itu.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sejarah Singkat G30S PKI, Kronologi, dan Tokoh yang Gugur