Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu.

10 September 2024 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut nasib Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan DPR di periode selanjutnya atau DPR periode 2024-2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purna tugas pada Oktober mendatang. "Ini waktunya pendek sekali, nanti akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PDIP itu mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas. "(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mengaku heran ihwal sikap DPR yang tak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah gencarnya DPR melakukan sejumlah revisi Undang-Undang strategis.

Menurut Lucius, DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu. Akan tetapi, hingga di pengunjung masa jabatan agenda tersebut tidak terlaksana.

"Padahal saat itu anggota sendiri yang mengakui bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan sesuatu yang urgent. Tapi, setelah ada Surpres, DPR justru diam saja," kata Lucius.

Adapun pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V lalu, DPR mengesahkan sejumlah rancangan revisi Undang-Undang menjadi usul inisiatif. Undang-Undang tersebut antara lain, Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Agenda revisi ini dilakukan bersamaan dengan keputusan DPR dan pemerintahan Jokowi yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hasil revisi ini menguntungkan adik ipar Jokowi, yaitu Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lain Arief Hidayat.

Peneliti Politik Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai DPR tak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran tak lagi memiliki nilai elektoral. Padahal, secara dampak, Usep mengatakan Fraksi partai yang berani mendorong dibahasnya RUU Perampasan Aset akan memperoleh nilai electoral di Pilkada 2024 ini.

"Ini alasan yang paling logis, makanya dilempar kepada DPR periode selanjutnya," ujar Usep.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus