Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikabarkan bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan pemilik saham Bank Century, Robert Tantular di luar negeri. Jumlah aset yang disita ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Angkanya itu kurang lebih sekitar Rp 100 miliar, kalau ini berhasil ini merupakan pesan yang baik," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Agung mengatakan aset milik Robert yang disita berada di Hong Kong dan London. Aset tersebut bakal disita pada Agustus mendatang. Pemerintah, kata dia, membutuhkan waktu tiga pekan untuk melobi otoritas kedua negara untuk menyita aset hasil tindak pidana perbankan tersebut.
Sebelumnya, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus berbeda. Pertama vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan. Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kendati divonis 21 tahun, ia hanya menjalani total 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi dengan total 77 bulan. Kini, ia tak lagi dipenjara karena mendapatkan bebas bersyarat.
Saat kasus Century bergulir pada 2009, kepolisian mendeteksi harta Robert Tantular dilarikan ke 10 negara, antara lain, Hong Kong, Mauritius dan Amerika Serikat. Total nilai hartanya itu mencapai Rp 12-13 triliun. Untuk mengejar aset itu, pemerintah membentuk tim bersama yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaaan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia.