Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Depok terungkap. Ibu kandung korban mengisahkan, jika setiap hendak melakukan perbuatan bejatnya, sang suami berinisial A, 49 tahun, selalu mengancam anaknya dengan sebilah golok dan pisau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu korban berinisial DH, 39 tahun, mengungkapkan jika dia mendapat cerita itu dari anak perempuannya yang menjadi korban pemerkosaan sang ayah. Anak perempuan yang berusia 11 tahun itu mengungkapkan jika sang ayah selalu mengalungkan golok di lehernya ketika melakukan perbuatan jahanam tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya, selalu dengan ancaman ada golok di leher,” kata DH kepada wartawan, Senin 28 Februari 2022.
Ancam Bunuh Anak Bungsu
Selain itu, untuk melampiaskan nafsu bejatnya, A selalu melakukan pengancaman terhadap anak perempuannya dengan mengatakan akan membunuh adik bungsu korban. “Kalau nggak ngelakuin, adeknya mau dibunuh katanya,” kata DH.
DH mengatakan tidak habis pikir dengan kelakuan sang suami yang telah dinikahi lebih dari 15 tahun itu. Karena dengan teganya telah menghancurkan masa depan anak sulung mereka di usianya yang baru 11 tahun.
“Saya juga nggak habis pikir, kok bisa ya sama anak kandungnya, saya sempat curhat sama teman-teman, mereka juga nggak percaya, masa iya bapak kandung tega berbuat seperti itu,” kata DH.
Dia mengatakan, terakhir aksi bejat sang suami itu terjadi pada 15 Februari 2022. “Anak saya selesai haid waktu itu, suami saya melakukan hal itu (memperkosa anaknya), dengan pisau di bawah kasur,” kata DH.
DH mengatakan, anaknya tak pernah mau menceritakan secara detail peristiwa tersebut. "Yang paling sering cerita ke tantenya,” kata DH.
A kini telah mendekam di jeruji besi Mapolres Metro Depok sejak Senin, 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A ditangkap beserta barang bukti berupa, satu bilah golok dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.
Tersangka pemerkosaan itu dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA