Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian air bersih di Kampung Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengungkap aliran uang dari warga pengguna air ke seseorang bernama Rojak. Aliran uang berupa iuran setiap bulan dan ongkos perawatan pipa yang diminta berkala.
Baca:
Palyja Sidak Pencurian Air Bersih, Pipa 16 Rumah Dibongkar
“Kami diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 50-100 ribu setiap bulan,” kata Didi, warga Kampung Guci Baru, Jumat 27 Juli 2018.
Didi mengakui besar iuran itu memiliki parameter yang tidak jelas. Dia hanya menduga ihwal besar rumah yang dialiri air curian itu. Sedang Abas, tetangga Didi, mengungkap beberapa kali juga diminta membayar ongkos perawatan pipa sebesar Rp 300 ribu.
Sayang inspeksi mendadak yang dilakukan petugas dari PT PAM Lyonnaise Jaya tidak menemukan Rojak di lokasi. Petugas akhirnya membongkar paksa sambungan air liar dari pipa milik PAM Jaya yang ada di 16 rumah atau bangunan di Kampung Guci Baru.
Baca juga:
Polisi Bekasi Periksa Politikus PKS Madani Ali Sera
Festival Condet 2018, Jalan Ditutup 2 Hari Mulai Besok
Kepala Bidang Ilegal Handling DPP Barat PALYJA, Janter Panjaitan, menyatakan belum diputuskan lagi apa yang akan dilakukan terhadap mereka yang terbukti mencuri air itu. “Mau diproses (secara hukum) juga percuma kalau mereka warga miskin,” kata Janter.
Janter memimpin inspeksi mendadak atas sambungan-sambungan pipa yang diduga liar. Inspeksi dilakukan operator air bersih Palyja bersama PAM Jaya dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini