Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengakuan Andri Bibir Soal Kerusuhan 22 Mei dan Video Brimob

Nama Andri Bibir sempat viral di media sosial karena video penyisiran sejumlah anggota Brimob di Kampung Bali saat kerusuhan 22 Mei.

20 Agustus 2019 | 20.51 WIB

Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir, mengatakan tak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-23 Mei 2019. Andri menyebut dirinya hanya menonton aksi itu dan membantu peserta unjuk rasa yang meminta diambilkan batu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya cuma lihat, nonton. Ada pendemo yang minta batu sama saya, ya sudah saya bantu kasih," kata Andri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nama Andri Bibir sempat viral di media sosial karena video penyisiran sejumlah anggota Brimob di Kampung Bali, perkampungan tak jauh dari gedung Bawaslu. Video itu merekam pengeroyokan brutal karena dipukuli dan ditendang ketika sudah tak berdaya, terhadap seorang pemuda yang diduga bagian dari massa perusuh pada Kamis, 23 Mei 2019.

Polisi menyebut pemuda dalam video itu adalah Andri Bibir. Andri disangka memberikan batu-batu kepada massa perusuh pada Kamis dinihari, juga membantu memberikan air untuk menghindari serangan gas air mata aparat.

Ketika ditanya Tempo, Andri membenarkan pemuda dalam video itu adalah dirinya, bukan Markus Ali seperti yang disampaikan sejumlah warga setempat. Menurut Andri, pemuda yang terekam video mengenakan celana pendek. Dia mengungkap celana tersebut adalah miliknya.

"Markus kebetulan waktu pas kejadian pakai celana panjang. Saya pun waktu ditanya-tanya sama polisi, lama-lama saya lihat video, saya bilang 'Pak ini waktu penangkapan saya'," kata Andri.

Namun, warga setempat meyakini, pria dalam video bukan Andri melainkan Markus. "Saya yakin yang digebuki itu Markus, bukan Andre (Andri),” kata warga itu kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2019.

Hari ini, Andri menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Andri didakwa bergabung dengan pendemo lain pada 22 Mei pukul 20.00 WIB. Dia dituduh ikut melemparkan batu ke polisi dan membantu mencari air untuk para pendemo. "Guna membasuh muka mereka yang terkena gas air mata," ucap jaksa, Sudarno di ruang sidang.

Perkara Andri Bibir menjadi satu dengan lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu antara lain Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa. Mereka didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus