Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir menjelaskan bahwa kawannya Markus Ali sudah dibebaskan polisi sejak bulan Mei lalu. Andri menjelaskan polisi membebaskan Markus usai koleganya itu menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Si Markus katanya udah bebas. Langsung dibebasin (polisi) habis dari rumah sakit kayaknya," ujar Andri saat ditemui Tempo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri mengaku mendapatkan kabar soal Markus dari temannya yang datang menjenguk di pengadilan. Temannya itu, yang Andri tak sebut namanya, bercerita bahwa Markus sudah pulang.
"Saya juga tahu kabar soal Markus dari teman yang ada di luar. Markus itu teman saya," kata Andri.
Sebelumnya, warga setempat meyakini Markus dipukul Brimob di lapangan belakang Masjid Al Huda, Kampung Bali--sebuah perkampungan di balik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari Kantor Bawaslu. Aksi beberapa Brimob yang menghajar seorang pemuda itu terekam kamera dan viral di media sosial. Akan tetapi, polisi mengklaim Andri lah yang dikeroyok saat itu.
Dalam kesempatan yang lain, Andri pernah bercerita ada temannya yang pernah melihat Markus berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Andri berpisah dengan Markus ketika Brimob mengejar mereka di sekitaran Masjid Al Huda pada Kamis pagi, 23 Mei 2019. Andri berujar sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi lokasi peristirahatannya. Namun, ketika melihat ke belakang, dia kehilangan Markus.
Mereka kembali bertemu di Polda Metro. Setelah itu, Markus tak tampak batang hidungnya. Andri ditahan di Polda. Sementara Markus, menurut dia, dilarikan ke RS Polri.
Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Andri Bibir 4 bulan 6 hari penjara. Ia terbukti telah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP tentang kekerasan dan pembakaran.