Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir, menyambut gembira vonis hakim yang menghukumnya penjara 4 bulan 6 hari. Dia berjanji tak akan lagi-lagi terlibat dalam suatu unjuk rasa ataupun kerusuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan vonis itu, Andri akan segera bebas pada Selasa pekan depan. "Senang banget. Saya mau lebih baik lagi, ga mau ulangi yang kemarin-kemarin," ujarnya saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir (berpeci), usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia divonis penjara 4 bulan 6 hari dan akan bebas sepekan kemudian. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tak seperti lima terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, Andri tak didampingi keluarga atau kerabat saat menerima vonis itu. Menurut dia, seluruh anggota keluarganya tengah sibuk sehingga tak bisa datang. "Lagi pada kerja, istri saya juga lagi jaga anak," kata pemuda yang sehari-hari sebelum kerusuhan lalu menjadi juru parkir liar .
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei, yakni Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, Arya Rahardian Prakasa, dan Andriansyah.
"Menimbang barang bukti selama persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 bulan 6 hari kepada para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto saat membacakan amar putusannya.
Vonis untuk Andri Bibir dkk itu lebih ringan 4 hari dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus Andri, jaksa mendakwanya, antara lain, telah mengumpulkan batu untuk dipakai massa perusuh.
Nama Andri Bibir pernah viral bersama peristiwa Brimob brutal di Kampung Bali, Tanah Abang, belakang Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan 22 Mei lalu. Saat itu sejumlah anggota polisi itu terekam menganiaya beberapa orang yang disangka pelaku kerusuhan.
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Satu orang terekam, dan dipaparkan sejumlah saksi, menerima kekerasan fisik sangat parah. Polisi menyebutnya sebagai Andri Bibir dan belakangan menunjukkannya kepada publik sembari membantah kalau yang bersangkutan terluka sangat parah.
Penelusuran Tempo menemukan korban terparah itu bukan Andri Bibir melainkan rekannya, Markus Ali. Pemuda yang satu ini sempat kritis dan dirawat intensif di RS Polri. Polisi menyebut Markus punya riwayat penyakit lain sehingga kondisinya kritis.