Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Andriansyah alias Andri Bibir pidana penjara selama 4 bulan 6 hari. Putusan diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 26 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri Bibir menjadi terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei bersama lima orang lainnya. Mereka seluruhnya didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP tentang kekerasan dan pembakaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khusus Andri disebutkan telah mengumpulkan batu untuk dipakai massa perusuh dan membantu mencarikan air untuk meredam dampak gas air mata. Dia juga ikut menyerang aparat dengan melempar batu.
"Menimbang barang bukti selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 bulan 6 hari kepada para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto saat membacakan amar putusannya.
Selain Andri, lima terdakwa lainnya itu adalah Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa. Adapun vonis selisih 4 hari lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
"Dengan begitu para terdakwa dapat keluar dari tahanan hari Selasa depan, ya," kata Setya menambahkan.
Nama Andri Bibir pernah viral bersama peristiwa Brimob brutal di Kampung Bali, belakang Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan 22 Mei lalu. Saat itu sejumlah anggota polisi itu terekam menganiaya beberapa orang yang disangka pelaku kerusuhan.
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Satu orang terekam, dan dipaparkan sejumlah saksi, menerima kekerasan fisik sangat parah. Polisi menyebutnya sebagai Andri Bibir dan belakangan menunjukkannya kepada publik sembari membantah kalau yang bersangkutan terluka sangat parah.
Penelusuran Tempo menemukan korban terparah itu bukan Andri Bibir melainkan Markus. Pemuda yang satu ini sempat kritis dan dirawat intensif di RS Polri. Polisi menyebut Markus punya riwayat penyakit lain sehingga kondisinya kritis.