Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengancam Penggal Jokowi, Penyebar Video, Bertemu di Demo Bawaslu

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Ade Ary Syam mengutarakan HS, pengancam penggal Presiden Jokowi, tak kenal penyebar video itu

13 Mei 2019 | 18.16 WIB

Kanit 3 Kompol Malvino (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto tersangka saat melakukan keterangan pers terkait kasus ancaman kepada Presiden Indonesia Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti seperti baju koko yang dipakai saat kejadian, peci hitam, tas dan beberapa telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kanit 3 Kompol Malvino (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto tersangka saat melakukan keterangan pers terkait kasus ancaman kepada Presiden Indonesia Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti seperti baju koko yang dipakai saat kejadian, peci hitam, tas dan beberapa telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengutarakan, pelaku berinisial HS yang mengancam penggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak mengenal siapa penyebar video. Video itu lantas jadi video viral di medsos.

Ade mengangguk-angguk kepalanya ketika awak media bertanya apakah HS baru bertemu dengan perempuan berinisial A yang diduga merekam dan menyebarkan video.
Baca : Motif Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi dan Penyebar Video Diusut

Ade berujar, pihaknya masih mendalami hubungan HS dan A. Polisi menduga A kini berada di Sukabumi, Jawa Barat.

"Nanti kita dalami kalau hubungannya," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HS telah mengucapkan perkataan yang mengancam Jokowi. Perkataannya itu direkam dan diunggah ke media sosial. Video kemudian viral.

"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," demikian ucapan HS seperti disampaikan Kabid Humas Polda Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ucapan HS dilontarkan saat berada dalam demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.


Dia ikut dalam aksi yang bertepatan dengan agenda Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 ke Bawaslu RI.

Kawat berduri memagari Gedung Bawaslu dari demonstrasi massa Jumat 10 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi

Saat aksi inilah, menurut Ade, HS dan A bertemu. Dalam video yang beredar, HS mengenakan jaket coklat dan peci hitam sedang berada di kerumunan massa aksi. Saat dia mengucapkan ancaman penggal Jokowi, tampak dua perempuan ikut terekam.
Baca juga : Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Perempuan pertama memakai jilbab biru, baju putih, dan kacamata hitam. Tangannya tampak seperti memegang kamera yang mengarah ke HS dan perempuan itu. Setelah HS mengancam Jokowi, perempuan itu merespons, "Insyaalah, Allahu akbar."

Dari pantauan Tempo, tiba-tiba datang perempuan lain berjilbab biru tua yang berdiri di antara HS dan perempuan berkacamata hitam. Dia hanya mengacungkan telunjuk dan jari tengah bersamaan sehingga membentuk nomor dua.

HS bekerja di Badan Wakaf Al-quran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta Selatan. Kemarin pagi penyidik divisi kejahatan dan kekerasan (jatanras) Ditreskrimum Polda menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor.

Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro menggeledah rumah HS di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Dari sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan handphone yang dikenakan HS saat melakukan perbuatan diduga makar.
Simak juga :
Diancam akan Dipenggal, Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar

Pengancam penggal kepala Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar. HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus