Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Penganiayaan Anak di Daycare, Dua Kasus di Pekanbaru dan Depok Jadi Sorotan

Kasus penganiayaan anak di daycare di Pekanbaru dan Depok menjadi sorotan. Daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi.

9 Agustus 2024 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penganiayaan anak di tempat penitipan anak atau daycare menjadi sorotan serius di Indonesia, dengan kasus terbaru yang mencuat terjadi di dua kota besar, yaitu Depok dan Pekanbaru. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama orang tua yang mempercayakan pengasuhan anak mereka kepada layanan daycare.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Kota Pekanbaru baru-baru ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @phy_losophy. Dalam video yang diunggah, terlihat seorang anak sedang duduk di kursi dengan kedua kakinya dilakban oleh pengasuh di daycare tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian ini mengejutkan banyak orang, terutama dengan narasi yang menyebutkan bahwa anak tersebut tidak diberi makan dan minum agar tidak buang air besar (BAB), sehingga pengasuh tidak perlu repot mengurusnya.

Bismillah, begitu banyak DM yang masuk minta dibikin reels biar bisa repost, semoga perjuangan kami tidak sia sia dan mendapatkan keadilan untuk anak kami. Kami belum bisa mencantumkan nama daycarenya karena kasus belum masuk pengadilan. Untuk informasi daycarenya di Jl. Kh Nasution," tulis pengunggah tersebut yang dikutip dari Antara

Dalam video lain yang diunggah, tampak seorang pengasuh sedang menurunkan anak dari kursi dengan cara yang kasar, di mana kaki anak tersebut masih dalam kondisi terikat dengan lakban. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, seperti yang dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Tempat penitipan anak Early Steps Daycare di Pekanbaru, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anak, ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPP Pusat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, dalam pernyataannya di Pekanbaru pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut belum memiliki izin. Kasus ini banyak terjadi dan seperti fenomena gunung es," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Depok, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare yang berlokasi di kawasan Cimanggis, Depok. KPAI kini tengah memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Diyah mengaku telah menerima pengaduan kasus dugaan penganiayaan anak dari keluarga korban pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan telah lengkap. "Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah saat dikonfirmasi Rabu, 31 Juli 2024.

Dugaan penganiayaan terhadap balita di daycare (tempat penitipan anak) di Cimanggis, Kota Depok, terungkap setelah orang tua mencurigai luka lebam pada korban. Dugaan itu juga diperkuat dengan keterangan dari guru di tempat itu. "Guru di daycare memberitahukan anaknya menjadi korban atas penganiayaan," kata Leon Maulana Mirza Pasha, kuasa hukum keluarga korban, Rabu, 31 Juli 2024.

Leon menerangkan, awalnya guru curiga dengan tingkah laku korban yang selalu ketakutan dan histeris setiap bertemu dengan MI, ketua yayasan yang menjadi mengelola daycare Wensen School di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Karena penasaran, guru itu membuka rekaman CCTV. “Rekaman itulah yang diperlihatkan kepada klien kami, ternyata benar terdapat tindakan kekerasan fisik pada korban,” kata dia.

MYESHA FATINA RACHMAN  I RICKY JULIANSYAH I  ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus