Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengemudi Dodge Journey Tersangka Tabrak Lari Produser RTV

Polisi menetapkan M, pengemudi mobil Dodge Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM, sebagai tersangka tabrak lari produser RTV, Raden Sandy Syafiek.

11 Februari 2018 | 09.38 WIB

Land Rover bernomor polisi B-2765-SBM yang diduga menabrak pengendara sepeda dan sepeda motor di Jalan Gator Subroto, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018. Foto/Facebook
Perbesar
Land Rover bernomor polisi B-2765-SBM yang diduga menabrak pengendara sepeda dan sepeda motor di Jalan Gator Subroto, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018. Foto/Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan M, pengemudi mobil Dodge Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM, sebagai tersangka tabrak lari, yang menewaskan produser Rajawali Televisi (RTV), Raden Sandy Syafiek, 36 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil tersebut menyeruduk dari belakang dua sepeda yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. "Kemarin, setelah kami olah TKP (tempat kejadian perkara), pengemudi mobil tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Halim menuturkan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya karena tersangka dengan sengaja meninggalkan pelaku korban tabrak lari. Padahal semestinya pelaku yang menabrak orang di jalan harus berhenti, lalu menolong korban, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menurut Halim, tersangka beralibi melarikan diri setelah menabrak karena takut dihakimi massa. Saat itu, tersangka tidak mengetahui pengguna sepeda yang ditabraknya tewas.

Tersangka mengetahuinya dari media. Polisi juga memberi tahu bahwa korban tabrak lari meninggal setelah dia menyerahkan diri pada Sabtu pukul 14.45. "Pelaku sadar telah menabrak sepeda. Nanti kami lakukan tes urine juga untuk mengetahui ada penggunaan obat terlarang atau tidak," ujar Halim.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus