Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan M, pengemudi mobil Dodge Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM, sebagai tersangka tabrak lari, yang menewaskan produser Rajawali Televisi (RTV), Raden Sandy Syafiek, 36 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mobil tersebut menyeruduk dari belakang dua sepeda yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. "Kemarin, setelah kami olah TKP (tempat kejadian perkara), pengemudi mobil tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halim menuturkan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya karena tersangka dengan sengaja meninggalkan pelaku korban tabrak lari. Padahal semestinya pelaku yang menabrak orang di jalan harus berhenti, lalu menolong korban, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurut Halim, tersangka beralibi melarikan diri setelah menabrak karena takut dihakimi massa. Saat itu, tersangka tidak mengetahui pengguna sepeda yang ditabraknya tewas.
Tersangka mengetahuinya dari media. Polisi juga memberi tahu bahwa korban tabrak lari meninggal setelah dia menyerahkan diri pada Sabtu pukul 14.45. "Pelaku sadar telah menabrak sepeda. Nanti kami lakukan tes urine juga untuk mengetahui ada penggunaan obat terlarang atau tidak," ujar Halim.