Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MD atau Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang terhadap D yang terjadi Senin, 20 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mario Dandy melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap D di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Rabu, 22 Februari 2023.
Salah satu barang bukti yang disita oleh polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh tersangka Mario Dandy untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya R. Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, yakni saudari AGH yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman tersangka, Bapak R dan Ibu N ini merupakan pemilih rumah yang disinggahi oleh korban sebelum korban bertemu dengan tersangka. Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MD mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). “Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade.
Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.
Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.
Korban D diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi Senin lalu, namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan ini baru muncul di media sosial pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Ade Ary mengatakan tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Ade menyebut bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu. “Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.” tuturnya.
Pilihan Editor: Polisi Masih Dalami Latar Belakang Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Anak Pejabat Ditjen Pajak