Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan Tol Dalam Kota, Ini Jamnya

Bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi hingga Cawang dapat digunakan untuk mengurai kemacetan pada jam tertentu.

26 Februari 2025 | 16.55 WIB

Pemudik beristirahat di bahu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Pemudik beristirahat di bahu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan izin bagi pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan bahu Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang mulai 24 Februari 2025. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk sore hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas,” ucap Latif Usman dikutip dari keterangan unggahan pada akun media sosial Instagram Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, Latif mengingatkan agar pengendara tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP. Selain itu, penggunaan bahu jalan tol Dalam Kota juga hanya berlaku pada hari dan jam tertentu.

Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Waktu Penggunaan Bahu Jalan Tol

Berdasarkan informasi dari unggahan akun TMC Polda Metro Jaya, bahu jalan Tol Semanggi hingga Cawang dapat digunakan pengendara mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Penggunaan bahu jalan tol untuk mengurangi kemacetan ini hanya diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat, mulai 24 Februari 2025.

Meski bahu jalan tol dapat digunakan pada waktu tertentu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau agar pengguna jalan tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas. “Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” ucap dia.

Tentang Bahu Jalan Tol

Bahu jalan tol adalah area di sebelah kiri dan kanan jalan utama pada jalan tol. Fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai tempat untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.

Selain itu, bahu jalan tol juga penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang membutuhkan lebih banyak ruang, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Biasanya, batas bahu jalan tol ditandai dengan garis putus-putus dan tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas utama.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:

- Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.

- Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.

- Penggunaan bahu jalan tol tidak diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.

- Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sejumlah Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.


Eiben Heizier
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus