Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menmberikan imbauan kepada para pemudik untuk menghindari beristirahat di bahu jalan tol karena tindakan tersebut dapat menimbulkan bahaya dan mengganggu perjalanan pemudik lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa penting bagi seluruh masyarakat untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat menghambat perjalanan pemudik lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak istirahat menggunakan bahu jalan karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain, serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya," kata Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.
Trunoyudo juga mengajak para pemudik untuk selalu memeriksa kondisi fisik pengemudi dan kendaraan sebelum berangkat. Dia juga menyarankan agar rest area dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama bagi pemudik yang menggunakan mobil yang melintasi tol.
Dia menyarankan agar para pemudik istirahat maksimal selama 30 menit di rest area untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mudik tahun 2024.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri, dan jika rest area penuh, pemudik dapat keluar tol menuju jalan arteri untuk beristirahat di beberapa titik.
Trunoyudo menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan dan ketertiban lalu lintas, dengan keselamatan dalam berkendara menjadi prioritas utama.
Apa itu bahu jalan tol?
Bahu jalan tol adalah area di sebelah kiri dan kanan jalan utama pada jalan tol. Fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai tempat untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.
Selain itu, bahu jalan tol juga penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang membutuhkan lebih banyak ruang, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Biasanya, batas bahu jalan tol ditandai dengan garis putus-putus dan tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas utama.
Fungsi Bahu Jalan Tol
1. Keamanan
Bahu jalan tol memiliki peran penting sebagai tempat darurat untuk berhenti atau parkir sementara dalam keadaan darurat atau situasi yang memerlukan pemberhentian mendadak.
Fungsinya ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dan mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Akses Kendaraan Darurat
Bahu jalan tol memudahkan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Area ini menyediakan jalur cepat yang mempercepat waktu tanggap dalam keadaan darurat, dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan darurat.
3. Ruang Gerak Tambahan
Bahu jalan tol memberikan ruang lebih bagi kendaraan yang membutuhkan area gerak ekstra, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.
Hal ini membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas pada jalur utama.
4. Penyediaan Layanan
Selain itu, bahu jalan tol digunakan untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti area istirahat, pom bensin, dan fasilitas lainnya.
Ini mempermudah pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau mendapatkan layanan lainnya.
5. Pemeliharaan dan Perbaikan
Bahu jalan tol juga digunakan sebagai ruang kerja untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan tol.
Ini termasuk perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, pembersihan, dan sebagainya.
Bahu jalan tol memberikan ruang yang aman bagi pekerja untuk melakukan tugas-tugas pemeliharaan dan perbaikan.
Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol
Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:
- Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
- Penggunaan bahu jalan tol tidak diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sejumlah Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.
EIBEN HEIZIER | MUTIA YUANTISYA | INDONESIABAIK
Pilihan editor: Tips Berkendara Jarak Jauh Aman di Jalan Tol