Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin

9 September 2024 | 20.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Danovan Sembiring Meliala, 43 tahun, pria yang mengacungkan senjata tajam di jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, dia positif mengandung metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danovan disangkakan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024. Peristiwa itu viral setelah videonya diunggah oleh instagram @kabar.jaktim.

Dalam video itu, tampak Danovan mengamuk dan mencoba memberhentikan kendaraan yang lewat sembari mengacungkan senjata tajam. Penyebabnya mengamuk disebut karena mobil yang dikendarainya mogok.

Ia bahkan tampak berdebat dan memukul polisi yang hendak meringkusnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas aksi Danovan dan melakukan pemeriksaan kejiwaan. "Terhadap tersangka statusnya telah dibantarkan (penangguhan masa penahanan)," ujar Ade.

Danovan diketahui merupakan warga Bekasi. Atas peristiwa itu, Ade mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. “Karena efek penggunaannya, bisa membuat pemakai berbuat apa saja dan menganggu keamanan masyarakat lain,” ucap Ade.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus