Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang menangkap dan memproses hukum 8 remaja yang hendak tawuran. Kedelapan remaja usia sekolah itu ditangkap saat hendak tawuran di wilayah Tangerang.
"Kedelapan remaja tersebut diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Aryono, Selasa 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aryono menegaskan, proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki senjata tajam yaitu MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Para remaja itu ditangkap di dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos). "Kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," kata Aryono.
Dalam sepekan ini, polisi telah mengagalkan sejumlah rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Menurut Aryono, polisi melakukan aksi preventif setelah menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan polsek jajaran didukung personel polres.
Aryono mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti senjata tajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi tawuran saat penangkapan telah dikembalikan kepada orang tua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.