Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan warga negara atau citizen lawsuit diajukan 55 warga kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, terkait kasus pagar laut di desa mereka yang menyeret Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan menjalani sidang legal standing pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan ini, warga Kohod menggugat sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, hingga Agung Sedayu Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan Tempo berjudul “Mekanisme Hukum yang Cocok Dipakai Warga Kohod Menggugat Pemilik Pagar Laut,” kuasa hukum warga, Henri Kusuma dari HK Law Firm, menjelaskan bahwa mereka menuntut pertanggungjawaban negara atas dugaan kelalaian dan pembiaran dalam melindungi hak-hak warga.
Menurut dia, pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group. Padahal, menurut dia, warga sudah membuat aduan hingga ke presiden soal pembangunan pagar laut itu jauh sebelum viral di media sosial. Namun aduan itu tak kunjung ditindaklanjuti.
“Semua ini (pagar laut) baru terbongkar karena viral di media sosial. Kalau tidak viral, mungkin tidak akan ada tindakan sama sekali. Inilah yang membuat warga geram," kata Henri saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Lantas, apa sebenarnya citizen lawsuit tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Citizen Lawsuit
Melansir dari arsip Tempo, Advokat LBH APIK Jakarta Sri Agustina menjelaskan bahwa Citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh masyarakat melalui perwakilan beberapa warga masyarakat. Gugatan ini diajukan untuk menuntut tanggung jawab penyelenggara negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, maupun pejabat negara lainnya.
Hal ini dilakukan akibat perbuatan melawan hukum yang timbul dari pengabaian atau kelalaian dalam memenuhi hak warga negara, dan mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat secara umum. Gugatan citizen lawsuit ini bertujuan untuk mengembalikan kepentingan hak setiap warga negara.
Kelalaian yang dimaksud dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen lawsuit dapat diajukan melalui peradilan umum. Dalam hal ini, gugatan diajukan ke pengadilan negeri sebagai perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Oleh karena itu, dalam petitum gugatan, negara dapat dihukum untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terulang di masa depan. Dasar hukum dari pelaksanaan gugatan citizen lawsuit adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak asasi manusia.
2. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Adapun yang menjadi subyek hukum atau pihak yang berkepentingan di dalam gugatan citizen lawsuit ini adalah kepentingan publik (public interest), yang diajukan secara perwakilan. Pada prinsipnya yaitu setiap warga negara tanpa terkecuali berhak membela kepentingan umum atas dasar hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat luas.
Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil. Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, terdapat lima petitum yang diajukan oleh warga Desa Kohod. Petitum tersebut meliputi:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baca selengkapnya: “Mekanisme Hukum yang Cocok Dipakai Warga Kohod Menggugat Pemilik Pagar Laut.”
Intan Setiawanty dan Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.