Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Alasan Hakim Agung Menolak Peninjauan Kembali Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky

Putusan peninjauan kembali kematian Eky dan Vina di Cirebon berlawanan dengan fakta persidangan. Dugaan pembunuhan makin buram.

18 Desember 2024 | 12.00 WIB

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina  menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2024. ANTARA/Dedhez Anggara
Perbesar
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2024. ANTARA/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

  • Sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan peninjauan kembali.

  • Hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Mabes Polri dipertanyakan.

MAHKAMAH Agung menolak menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana pembunuhan Muhammad Rizky dan pacarnya, Vina Dewi Arsita, di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah ahli hukum menilai putusan hakim agung itu berlawanan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus