Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan peninjauan kembali.
Hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Mabes Polri dipertanyakan.
MAHKAMAH Agung menolak menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana pembunuhan Muhammad Rizky dan pacarnya, Vina Dewi Arsita, di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah ahli hukum menilai putusan hakim agung itu berlawanan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo