Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir Rp 60 ribu per mobil. Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang sangat tinggi itu beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi Martua Malau mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. "Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang menindaklanjuti informasi (keberadaan juru parkir liar) tersebut," kata Malau melalui pesan singkat pada Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Malau menyebut kepolisian mengambil tindakan terhadap para juru parkir liar di Pasar Tanah Abang setelah adanya unggahan dari akun @jakarta.terkini. Video tersebut menunjukkan seorang perempuan yang kaget karena dipungut tarif parkir Rp 60 ribu oleh juru parkir di pinggir jalan kawasan Pasar Tanah Abang.
Malau mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Ahad siang, 13 April 2025. Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Polsek Tanah Abang mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan. Polsek Tanah Abang mengklaim Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang. Laki-laki itu memator tarif Rp 40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp 10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir.
Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar. "Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp 300 - 400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir," ucap Malau.
Adapun ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub, dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir jalan Pasar Tanah Abang. Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp 602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan.
Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka. Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana.
Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat. "Menyerahkan penanganan yang lebih tepat kepada Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat," kata dia.
Menanggapi kasus juru parkir liar yang patok tarif tinggi itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengklaim pemerintah provinsi terus berupaya menyelesaikan masalah parkir liar. "Kita enggak toleransi itu," kata Rano di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
Pilihan Editor: ICW Nilai Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tunjukkan Boroknya Peradilan