Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hanya tentara dan purnawirawan serta istrinya yang berhak menempati rumah negara.
Penghuni rumah negara membayar air, listrik, dan pajak sendiri.
Eksekusi pengosongan rumah ada di tangan tiap matra.
KOMANDO Daerah Militer Jakarta Raya terus mengosongkan rumah negara khusus tentara dalam lima tahun terakhir. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Lewat peraturan ini, Kodam Jaya menganggap anak purnawirawan tidak berhak menghuni rumah yang pernah ditinggali orang tuanya. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Muda TNI N. Ponang Djawoto mengatakan pemerintah tengah kekurangan rumah negara khusus prajurit. “Rumah itu untuk prajurit yang masih muda dan paling membutuhkan,” katanya kepada Tempo pada Kamis, 27 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo