Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjualan Ginjal di Kamboja: Sindikat Jaringan Internasional Dibayar Rp 200 Juta, Berapa Imbalan untuk Pendonor?

Sindikat jaringan internasional dibayar Rp 200 juta atas praktik penjualan ginjal di Kamboja. Berapa imbalan yang diterima pendonor?

21 Juli 2023 | 08.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menawarkan penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diungkap oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermarkas di Kabupaten Bekasi menerima uang Rp 200 juta dari hasil penjualan ginjal. Menurut dia, uang itu kemudian dibagikan kepada korban yang adalah pendonor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sindikat Indonesia ini menerima pembayaran sejumlah Rp 200 juta, Rp 135 juta ini dibayarkan kepada pendonor," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi transplantasi ginjal berlangsung di Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja. Korban akan diobservasi selama seminggu sambil menunggu calon penerima ginjal. Pelaku akan menerima Rp 65 juta dari satu korban. Jumlah bayaran ini belum dipotong untuk keperluan biaya operasional. 

Polda Metro telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, 10 di antaranya bagian dari sindikat. Sementara itu, sembilan dari 10 orang ternyata mantan penjual ginjal. 

Koordinator praktik ini, yakni tersangka bernama Hanim, berperan sebagai penghubung jaringan di Indonesia dan Kamboja. Sementara dua tersangka lainnya adalah seorang anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi dua (aipda) inisial M dan A (laki-laki) dari pihak imigrasi. 

M menerima uang Rp 612 juta dari pelaku agar perkara ini tidak diproses, sedangkan A mendapatkan Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk meloloskan korban ke Kamboja.

Pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 19 Juni 2023. Hengki menyebut para pelaku menjadikan rumah tersebut sebagai markas.

"Ternyata dalam pengembangannya, ini merupakan jaringan internasional yang kita kenal transnational organize crime," kata perwira menengah Polri itu.

Berdasarkan data terbaru polisi, total ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Polisi masih menghitung total transaksi yang diterima pelaku. 

Menurut Hengki, korban rela menjual ginjal karena kebutuhan ekonomi. Latar belakang mereka adalah para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus