Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka penculikan.
Tiga penduduk Pulau Rempang itu getol menolak pembangunan Rempang Eco city.
Warga Rempang tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang digusur pemerintah.
PENETAPAN tersangka terhadap tiga warga penolak proyek strategis nasional (PSN) di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari pegiat hukum dan pembela hak asasi manusia. Sebab, langkah hukum ini justru akan memperuncing konflik yang terjadi di Rempang. "Semestinya warga ini dilindungi, apalagi ini dalam konteks memperjuangkan hak,” kata komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, Senin, 10 Februari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo