Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyidik Tidak Sentuh Aktor yang Memerintahkan Pembuatan Pagar Laut Tangerang

Polisi hanya mengusut orang-orang yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang.

18 Februari 2025 | 20.37 WIB

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Empat orang sudah ditapkan menjadi tersangka. Namun penyidikan ini tidak akan menyentuh orang yang menggagas pembuatan pagar laut. "Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan. Jadi bukan siapa yang memasang pagar laut,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam penyidikan ini, kata Djuhandhani, polisi menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Adapun tentang siapa yang memasang pagar laut bukan lagi bagian dari penyidikan yang sedang diusut oleh Bareskrim. “Pembuat pagar laut itu sudah ada domain penanganan sendiri," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Djuhandhani, untuk mengungkap aktor di balik pembuatan pagar laut ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kalau tidak salah di KKP sudah melaksanakan penyidikan,” ucap Djuhandhani.

Adapun empat tersangka dalam perkara pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa SP dan CE. Djuhandhani menyatakan akan mengembangkan perkara ini sampai tuntas melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan untuk mengurus penerbitan 263 SHGB dan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus