Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo atau bansos presiden. Ia adalah Ivo Wongkaren atau IW, mantan direktur PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket bantuan sosial. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara korupsi bansos Kementerian Sosial yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terseret dalam kasus bansos yang melibatkan Juliari dan empat orang lain yang sudah ditahan. Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adapun Ivo divonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan terdakwa korupsi bansos Kementerian Sosial dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dan suap. Sedangkan dalam kasus bansos presiden, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tentang kerugian keuangan dan perekonomian negara. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Berikut ini petikan wawancara Tessa dengan wartawan Tempo, Riky Ferdianto, Mohammad Khory Alfarizi, dan Ade Ridwan Yandwiputra, di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Apa perbedaan kasus korupsi bansos presiden dengan bansos Kementerian Sosial?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barangnya sama. Tapi sebutan bansos presiden itu muncul karena penggunaan goodie bag yang bertulisan bantuan sosial presiden. Nomenklatur dalam kontraknya adalah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Bagaimana dengan pos anggarannya?
Pos anggarannya tetap dari Kementerian Sosial.
Mengapa penanganannya tak disatukan dengan korupsi bansos sebelumnya?
Penanganannya dilakukan pada masa Covid-19. Saat itu sumber daya kami hanya berfokus pada perkara gratifikasi dan suapnya. Tapi, sambil berjalan, kami menyelidiki sisi pengadaannya. Kasus bansos presiden ini baru kami kerjakan sekarang.
Apakah penyelidikan bansos presiden ini bermula dari kesaksian Ivo di persidangan?
Kami tidak berangkat dari situ. Sebelum sidang pun penyelidikan sudah berjalan. Fakta persidangan memang bisa kami dalami hubungannya. Penyidikan ini berangkat dari penyelidikan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Jadi jauh sebelum persidangan.
Benarkah Juliari Batubara menyinggung bansos presiden dalam pemeriksaan?
Selama pemeriksaan, yang kami ketahui, Juliari tertutup. Juliari juga tidak menjelaskan apa pun saat penyidikan.
Apakah perusahaan penyedia bantuan bansos presiden sama dengan bansos Kementerian Sosial?
Nanti kami lihat dulu. Perusahaan yang terdahulu masih kami mintai keterangan sebagai saksi. Sebab, mereka juga diduga terhubung dengan kasus bansos presiden ini.
Benarkah KPK akan memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini?
TPPU pada prinsipnya terjadi karena duit sudah telanjur dibagi-bagikan hingga menggunakan nomine. Barulah fungsi TPPU bisa menjangkau yang tidak bisa dijangkau dengan surat perintah penyidikan primernya. Jadi tidak serta-merta jika ada pidana korupsi pasti ada TPPU. Nanti kami lihat kerugian negaranya disimpan di mana saja.
Sudah ada bukti pendukung soal TPPU?
Masih kami dalami.
Sejauh apa keseriusan KPK menangani kasus korupsi bansos presiden ini?
Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo