Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan dalam perkara pidana ada tahapan untuk sistem peradilan. Lembaga penegak hukum saling berkaitan, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Proses peradilan pidana ini berjalan mengikuti alur yang sistematis.
Tahap penyidikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 tentang standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum Pasal 1 Angka 7 menjelaskan, tahap 2 dalam perkara tindakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam angka 18 peraturan ini menjelaskan, jaksa penuntut umum diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Berdasarkan Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dilaksanakan di daerah hukum Kejaksaan Negeri perkara itu akan disidangkan.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, ada dua pengertian. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sesuai Pasal 8 Ayat (3) huruf B KUHAP. Penyerahan tersangka dan barang bukti atas permintaan jaksa penuntut umum atau P22 untuk kepentingan pemeriksaan tambahan.
Sebelum terlaksananya tahap 2 penyidikan, penyidik harus memenuhi unsur. Itu unsur yang ada di dalam tahap 1 penyidikan sebelum melanjutkan. Menurut peraturan jaksa agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 mengatur, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. Menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan.
Di tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.