Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum mengumumkan nama tersangka dari pengembangan kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) karena masih dalam proses penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons adanya informasi ditetapkannya Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengumumkan nama tersangka apabila proses penyidikan sudah cukup. "Nama-nama tersangka akan diumumkan bila penyidikan cukup. Saat ini masih terus dilakukan," katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali berkata hari ini, di BPKP Perwakilan Bali, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Made Maherni (Pemimpin Cabang BRI Renon); Made Darmayasa (Swasta/Staf Management Hotel Paradiso Bali); Heru Lelono (Pensiunan); Gatut Adiyakso (Swasta); Edy Nusantara (Swasta); Harijanto Karjadi (Swasta); I Gusti Ayu Nilawati (Notaris); dan Desi Purnani (Pengacara).
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal ditetapkannya Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Alex mengetahui bahwa Hasbi Hasan dan Windy Idol jadi tersangka dari teletext. "Saya baca di teletext disebutkan di situ Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Hasbi dijerat dengan dua dakwaan, yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.