Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih penyidikan.

8 Maret 2024 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih dalam penyidikan. “Masih proses penyidikan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel Aslen ditengarai menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak tak menjawab tegas saat dikonfirmasi soal kepastian status tersangka Novel Aslen serta aksinya. “Saya lupa, karena mereka cukup banyak,” kata Johanis Tanak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah memecat satu pegawai bidang Administrasi, Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas. "Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.

Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. "Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.

Ia menuturkan, pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara simultan oleh KPK. Selain melalui Inspektorat untuk penegakkan disiplin pegawai, juga dari Dewan Pengawas untuk penegakan kode etik, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. "KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," kata Ali.

Terungkapnya kasus tilap uang dinas dengan modus mark up ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam. Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas sejumlah Rp 550 juta dalam kurun satu tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus