Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

Pakar hukum pidana menilai penyelesaian kasus bullying siswa Binus tak hanya dilakukan dengan mediasi.

5 Maret 2024 | 11.05 WIB

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan proses penyelesaian kasus bullying antar siswa Binus School Serpong tak hanya melalui proses diversi — sebutan mediasi dalam peradilan anak. Penyelesaian ini harus melibatkan pihak-pihak terkait baik dengan atau tanpa kompensasi terhadap korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, tidak menutup kemungkinan proses di peradilan terhadap anak harus tetap dilaksanakan. “Sebagai upaya penjeraan,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 4 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen hukum Universitas Trisakti ini juga menjelaskan, ketika anak menjalani proses pengadilan hendaknya harus dilaksanakan dengan beberapa kompensasi terhadap anak. Kompensasi itu di antaranya sidang berlangsung secara tertutup, dan jika anak masuk dalam ketegori Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH yang rentan usianya antara 12 sampai 18 tahun kurang satu hari. “Hukumannya separuh orang dewasa, oleh karena itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati,” ucap dia. 

Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong, pada Jumat, 1 Maret 2024. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus bullying ini. Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli," kata Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Alvino, empat orang saksi—semuanya pelajar—ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. “Dan (menetapkan) delapan orang lain Anak Berhadapan Hukum," katanya.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus