Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Menahan Anggota Fraksi PAN DPR Sukiman

Sukiman ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk Kabupaten Pengunungan Arfak, Papua Barat.

1 Agustus 2019 | 20.40 WIB

Tersangka anggota DPR Fraksi PAN Sukiman bergegas keluar gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka anggota DPR Fraksi PAN Sukiman bergegas keluar gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat, Sukiman, Kamis, 1 Agustus 2019. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk Kabupaten Pengunungan Arfak, Papua Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sukiman diterungku di Rumah Tahanan KPK cabang C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.

Sukiman ditahan seusai menjalani pemeriksaan Kamis hari ini. Ia keluar mengenakan rompi oranye. "Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata dia saat dibawa ke mobil tahanan di depan gedung KPK.

KPK menetapkan Sukiman menjadi tersangka sejak 7 Februari 2019. Menurut KPK, kasus bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natan Pasomba bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu dan memberikan sejumlah uang. KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. "Diberikan melalui beberapa perantara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang konsultan, Eka Kamaluddin.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang tersebut bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara. Yaya dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Rifa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus