Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuangsing) nonaktif Andi Putra menerima suap Rp 500 juta yang berhubungan dengan suap perizinan perkebunan. Duit itu merupakan sebagian dari janji suap yang diterima, yaitu Rp 1,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi,” dikutip dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan suap itu diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.
Sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK meringkus Andi Putra dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Oktober 2021. KPK menangkap 8 orang, namun akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi sebagai penerima suap, dan Sudarso sebagai pemberi suap.
Baca: Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing