Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perampokan di PIK 2, Polisi Sita 18 Jam Tangan Senilai Rp 12,85 Miliar

Perampok jam tangan di PIK 2 belum berhasil menjual hasil rampokannya senilai Rp 12,85 miliar.

15 Juni 2024 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2. Konferensi Pers diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap perampok toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 berinisial HK (32) beserta tiga penadah hasil rampokan itu berinisial MAH (20), DK (19), dan TFZ (22). Dari tangan para perampok, polisi menyita 8 unit jam tangan yang diperkirakan bernilai Rp 12,85 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil kejahatan berupa 18 unit jam tangan mewah yang diperkirakan bernilai 12,85 miliar rupiah" Kata Kombes Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira merincikan 18 jam tangan itu terdiri dari 10 buah jam merk Rolex, 6 buah jam merek Audemars Piguet dan 2 buah jam merek Patek Philippe. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu adalah sepuluh kabel ties, dua bilah pisau, tiga buah unit handphone, satu buah kemeja, satu buah celana, satu buah topi, dan sepasang sandal.s

Wira menyatakan MAH yang menjadi penadah barang rampokan itu merupakan adik ipar HK. Sementara  DK dan TFZ adalah temannya.  HK menitipkan jam tangan hasil rampokannya itu untuk dijual kepada mereka. "Tapi memang belum berhasil terjual," kata Wira.  

HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada KUHP, HK masuk katagori Pasal 365 Ayat 1 dan bisa terancam hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun penjara. Sementara MAH, DK dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

HK melakukan aksi perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.47 WIB. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Juni 2024. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, HK mengaku telah melakukan pemantauan di kawasan PIK 2 sejak tiga minggu sebelum beraksi. Pemantauan tersebut dilakukannya dua kali yakni pada 18 dan 25 Mei 2024 dengan menyamar sebagai customer.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus